INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat Inkaso :
- Warkat inkaso tanpa lampiran
yaitu warkat - warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
- Warkat inkaso dengan lampiran
yaitu warkat - warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen - dokumen penting.
Keuntungan Inkaso :
a. Menghemat biaya.
b. Menghemat waktu.
c. Menghindari resiko kehilangan.
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas.
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat - warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a. Inkaso melalui bank lain
yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri
yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri.
Jenis - jenis inkaso :
a. Inkaso keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso.
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b. Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso.
2. Pelaksanaan ( realisasi ) penagihan. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis Transfer:
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank pemberi amanat harus meberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada rekening nsabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama - tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Keuntungan transaksi Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Safe deposit box
Safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan untuk barang-barang berharga atau dokumen berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Untuk barang-barang yang disimpan didalam safe deposit box adalah barang yang memiliki nilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman jika menyimpan barang tersebut di rumahnya. Barang-barang yang disimpan di dalam safe deposit box biasanya sudah dilengkapi diasuransikan dengan premi yang relatif murah.
Barang-Barang yang diizinkan untuk disimpan dalam kotak pengaman terbats pada :
- mata uang, barang-barang berharga, logam mulia, kertas-kertas Berharga, Sertifikat dan dokumen-dokumen penting lainnya.
- Barang-barang lain yang disetujui bank secara tertulis.
Kotak pengaman memiliki dua anak kunci :
- yang satu lagi berupa kunci cadangan yang disimpan oleh bank, dan
- yang satu lagi kunci kontak pengaman disimpan oleh nasabah.
Pembayaran sewa harus dilakukan dimuka dalam jangka waktu 1 tahun penuh dan dihitung dari tanggal penyerahan kepada bank.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah :
• Nasabah dilarang menyerahkans simpanan tertutup kepada Bank berupa benda barang yang berbahaya (mudah rusak, terbakar, narkotika).
• Untuk menjaga kemungkinan yang dapat merugiakan bank, semua bentuk simpanan tertentu harus dibuka dihadapan pejabat bank.
• Pengambilan simpanan tertutup sebelum waktunya diberikan retribusi biaya simpanan.
Keuntungan Safe Deposit Box
- Bagi Bank
1. Biaya sewa
2. Uang setoran jaminan yang mengendap sehingga dapat digunakan untuk hal-hal lain
3. Pelayanan nasabah yaitu untuk memgenal nasabah akan pelayanan bank lainnya
- Bagi Nasabah
1. Menjamin kerahasihaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tau isi Safe Deposit Box selama tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini yang disebabkan :
• Peralatan keamanan yang canggih
• Safe Deposit Box terbuat dari baja dan api
• Terdapat 1 buah anak kunci dimana Safe Deposit Box hanya dapat dibuka dengan kunci tersebut
• Tidak dapat dibuka oleh bank.
Biaya
Adapun biaya-biaya yang dikenakan pada nasabah penyewa Safe Deposit Box ada 2 macam yaitu :
1. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
2. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hilang dan box harus dibongkar. akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali.
Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya, Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
1. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
2. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
3. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
4. Bank penerus atau disebut juga advising bank
5. Bank pembayar atau paying bank
6. Bank pengaksep atau accepting bank
7. Bank penegosiasi atau negotiating bank
8. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Jenis Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
2. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
3. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
4. Saat Penyelesaian
5. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
6. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
7. Pembatalan
8. Revocable LC :adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
9. Irrevocable LC :adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
10. Pengalihan Hak
11. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
12. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
13. Pihak advising bank
14. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
15. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
16. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
17. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
18. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
19. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut :
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
– Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
– Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
– Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
– Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
11. Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Biaya Atau Fee Letter Of Credit (L/C) :
IMPOR
1. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15 Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
1. Perubahan lainnya : USD. 25
2. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
3. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
4. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
5. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
1. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
1. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
EKSPOR
1. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
1. Transferable L/C
– Ke Cabang sendiri : USD. 15
– Ke Bank Lain : USD. 50
1. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
1. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
1. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
2. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Travellers Cheque
Pengertian Travellers Cheque (TC) atau yang dikenal juga dengan cek wisata adalah cek yang digunakan oleh orang yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis atau wisatawan. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu, seperti halnya dengan uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Pecahan travellers cheque dimulai dari Rp50.000,- sampai dengan Rp25.000.000,- tergantung dari bank yang menerbitkannya.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama cabang bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut. Di samping itu, travellers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank lain atau tempat perbelanjaan tertentu.
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pembelian menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun dalam penjualan travellers cheque valas adalah kurs devisa umum.
Travellers cheque juga sering digunakan sebagai hadiah atau cendera mata kepada rekan-rekan nasabah. Hal ini disebabkan kurang etis jika memberikan hadiah dalam bentuk tunai. Namun dewasa ini penggunaan travellers cheque sudah mulai berkurang karena adanya alat pembayaran lain yang lebih mudah dan praktis seperti kartu kredit.
Keuntungan travellers cheque
Keuntungan atau manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian atau berwisata antara lain :
1. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
2. Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti.
3. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
4. Dapat dijadikan cendera mata atau hadiah untuk teman, kolega, atau nasabah
5. Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung dari bank yang menerbitkannya.
Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang, antara lain :
1. Travellers cheque mata uang rupiah.
2. Travellers cheque dalam valuta asing, untuk travellers cheque dalam valuta asing diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.
Antara travellers cheque dengan cek biasa terdapat beberapa perbedaan. Travellers cheque merupakan cek wisata sedangkan cek merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun memiliki fungsi yang relatif sama, yaitu sebagai alat pembayaran.
Referensi :
http://www.academia.edu/23240201/PENGERTIAN_INKASO
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.12 )
https://pandusamamaya.wordpress.com/2012/05/08/pengertian-transfer-keuntungan-transaksi-transfer-mekanisme-dan-prosedur-transfer-serta-biaya-transaksi-transfer/
http://bankernote.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.17 )
http://www.academia.edu/12235055/Safe_Deposit_Box
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.34 )
https://dhawyscientist.wordpress.com/2015/05/31/letter-of-credit-lc-ekspor-impor/
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.38 )
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-travellers-cheque-atau-cek.html
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.41 )
Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kepada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayaran atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Warkat Inkaso :
- Warkat inkaso tanpa lampiran
yaitu warkat - warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
- Warkat inkaso dengan lampiran
yaitu warkat - warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen - dokumen penting.
Keuntungan Inkaso :
a. Menghemat biaya.
b. Menghemat waktu.
c. Menghindari resiko kehilangan.
Sistem kerja inkaso meliputi penyampaian kuitansi, penagihan premi, dan administrasi utang piutang lainnya sehingga dapat membantu menejemen perusahaan dalam mengelola penerimaan premi dengan baik.
Kriteria dari inkaso itu sendiri adalah sebagai berikut :
a. Dapat membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memilikireputasi yang lebih jelas.
c. Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat - warkat dengan biaya yang kompetitif.
Adapun mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi :
a. Inkaso melalui bank lain
yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri
yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang bank sendiri.
Jenis - jenis inkaso :
a. Inkaso keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2. Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3. Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksanaan inkaso.
4. Penyerahan pembayaran hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b. Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank maupun pihak sendiri. Kegiatan inkaso keluar meliputi :
1. Penerimaan tagiham masuk dari cabang sendiri di kota lain. dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso.
2. Pelaksanaan ( realisasi ) penagihan. Jika pihak tertagih ( tertarik ) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksanan membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihal tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Jenis Transfer:
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank pemberi amanat harus meberi perintah berupa "stop payment" kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada rekening nsabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama - tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Keuntungan transaksi Transfer :
1. Menghemat waktu
2. Lebih aman
3. Tidak perlu modal
4. Tidak ada biaya menerima
5. Dana langsung tersedia
6. Relatif mudah
7. Jarang ada transaksi palsu
8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota)
Safe deposit box
Safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan untuk barang-barang berharga atau dokumen berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja yang ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Untuk barang-barang yang disimpan didalam safe deposit box adalah barang yang memiliki nilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman jika menyimpan barang tersebut di rumahnya. Barang-barang yang disimpan di dalam safe deposit box biasanya sudah dilengkapi diasuransikan dengan premi yang relatif murah.
Barang-Barang yang diizinkan untuk disimpan dalam kotak pengaman terbats pada :
- mata uang, barang-barang berharga, logam mulia, kertas-kertas Berharga, Sertifikat dan dokumen-dokumen penting lainnya.
- Barang-barang lain yang disetujui bank secara tertulis.
Kotak pengaman memiliki dua anak kunci :
- yang satu lagi berupa kunci cadangan yang disimpan oleh bank, dan
- yang satu lagi kunci kontak pengaman disimpan oleh nasabah.
Pembayaran sewa harus dilakukan dimuka dalam jangka waktu 1 tahun penuh dan dihitung dari tanggal penyerahan kepada bank.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah :
• Nasabah dilarang menyerahkans simpanan tertutup kepada Bank berupa benda barang yang berbahaya (mudah rusak, terbakar, narkotika).
• Untuk menjaga kemungkinan yang dapat merugiakan bank, semua bentuk simpanan tertentu harus dibuka dihadapan pejabat bank.
• Pengambilan simpanan tertutup sebelum waktunya diberikan retribusi biaya simpanan.
Keuntungan Safe Deposit Box
- Bagi Bank
1. Biaya sewa
2. Uang setoran jaminan yang mengendap sehingga dapat digunakan untuk hal-hal lain
3. Pelayanan nasabah yaitu untuk memgenal nasabah akan pelayanan bank lainnya
- Bagi Nasabah
1. Menjamin kerahasihaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tau isi Safe Deposit Box selama tidak melanggar peraturan yang telah ditentukan sebelumnya.
Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini yang disebabkan :
• Peralatan keamanan yang canggih
• Safe Deposit Box terbuat dari baja dan api
• Terdapat 1 buah anak kunci dimana Safe Deposit Box hanya dapat dibuka dengan kunci tersebut
• Tidak dapat dibuka oleh bank.
Biaya
Adapun biaya-biaya yang dikenakan pada nasabah penyewa Safe Deposit Box ada 2 macam yaitu :
1. Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
2. Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hilang dan box harus dibongkar. akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali.
Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
Surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran-saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya, Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
1. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
2. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
3. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
4. Bank penerus atau disebut juga advising bank
5. Bank pembayar atau paying bank
6. Bank pengaksep atau accepting bank
7. Bank penegosiasi atau negotiating bank
8. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Jenis Letter of Credit :
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
2. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
3. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
4. Saat Penyelesaian
5. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
6. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
7. Pembatalan
8. Revocable LC :adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
9. Irrevocable LC :adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
10. Pengalihan Hak
11. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
12. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
13. Pihak advising bank
14. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
15. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
16. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
17. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
18. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
19. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut :
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
– Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
– Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
– Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
– Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
11. Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
Biaya Atau Fee Letter Of Credit (L/C) :
IMPOR
1. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15 Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
1. Perubahan lainnya : USD. 25
2. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
3. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
4. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
5. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
1. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
1. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
EKSPOR
1. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
1. Transferable L/C
– Ke Cabang sendiri : USD. 15
– Ke Bank Lain : USD. 50
1. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
1. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
1. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
2. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
Travellers Cheque
Pengertian Travellers Cheque (TC) atau yang dikenal juga dengan cek wisata adalah cek yang digunakan oleh orang yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis atau wisatawan. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu, seperti halnya dengan uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Pecahan travellers cheque dimulai dari Rp50.000,- sampai dengan Rp25.000.000,- tergantung dari bank yang menerbitkannya.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama cabang bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut. Di samping itu, travellers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank lain atau tempat perbelanjaan tertentu.
Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pembelian menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun dalam penjualan travellers cheque valas adalah kurs devisa umum.
Travellers cheque juga sering digunakan sebagai hadiah atau cendera mata kepada rekan-rekan nasabah. Hal ini disebabkan kurang etis jika memberikan hadiah dalam bentuk tunai. Namun dewasa ini penggunaan travellers cheque sudah mulai berkurang karena adanya alat pembayaran lain yang lebih mudah dan praktis seperti kartu kredit.
Keuntungan travellers cheque
Keuntungan atau manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian atau berwisata antara lain :
1. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
2. Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti.
3. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
4. Dapat dijadikan cendera mata atau hadiah untuk teman, kolega, atau nasabah
5. Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung dari bank yang menerbitkannya.
Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang, antara lain :
1. Travellers cheque mata uang rupiah.
2. Travellers cheque dalam valuta asing, untuk travellers cheque dalam valuta asing diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.
Antara travellers cheque dengan cek biasa terdapat beberapa perbedaan. Travellers cheque merupakan cek wisata sedangkan cek merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun memiliki fungsi yang relatif sama, yaitu sebagai alat pembayaran.
Referensi :
http://www.academia.edu/23240201/PENGERTIAN_INKASO
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.12 )
https://pandusamamaya.wordpress.com/2012/05/08/pengertian-transfer-keuntungan-transaksi-transfer-mekanisme-dan-prosedur-transfer-serta-biaya-transaksi-transfer/
http://bankernote.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.17 )
http://www.academia.edu/12235055/Safe_Deposit_Box
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.34 )
https://dhawyscientist.wordpress.com/2015/05/31/letter-of-credit-lc-ekspor-impor/
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.38 )
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-travellers-cheque-atau-cek.html
( Diakses pada tanggal 2 Maret 2017 jam 19.41 )